PENGUMUMAN PERUBAHAN NAMA

Berdasarkan: 

1. Undang-undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) sesuai pasal 314 mengenai perubahan nomenklatur "Bank Perkreditan Rakyat" menjadi "Bank Perekonomian Rakyat".

2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah terkait Perubahan Nama BPR yang harus memenuhi peraturan perundang-undangan.

3. Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 22 Tanggal 18 Juli 2024.

4. Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0043890.AH.01.02 TAHUN 2024 Tanggal 19 Juli 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Bank Perekonomian Rakyat Lumbung Mekar Fortuna.

5. Surat Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan JABODEBEK dan Provinsi Banten Nomor KEP-152/KO.11/2024 tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Mekar Sentosa menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Lumbung Mekar Fortuna. 


Dengan ini diumumkan perubahan nama Perseroan: 

PT Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Mekar Sentosa 

Menjadi 

PT Bank Perekonomian Rakyat Lumbung Mekar Fortuna 


Sehubungan dengan perubahan tersebut, perlu kami sampaikan bahwa: 

1. Seluruh perjanjian/kontrak atara Perseroan dengan Nasabah, Debitur atau Mitra Usaha yang telah ditandatangani dan menggunakan nama PT Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Mekar Sentosa, masih tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya perjanjian/kontrak yang bersangkutan. 

2. Tabungan dan Bilyet Deposito yang memuat nama dan logo PT Bank Perkreditan Rakyat Lumbung Mekar Sentosa, masih dapat dipergunakan sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. 

3. Apabila memerlukan informasi lebih lanjut atas perubahan nama Perseroan dapat menghubungi petugas melalui email bprlms1@gmail.com atau nomor telp. 0254-7818610. 

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih. 


PT BPR Lumbung Mekar Fortuna berizin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan serta merupakan peserta penjaminan LPS. 

Note: Tidak ada perubahan nomor Rekening untuk transaksi dan pembayaran angsuran Debitur.